Hidup di antara pola konsumtif yang menjalar dalam masyarakat membutuhkan kecermatan dan sikap hati-hati. Hal ini mengarahkan kita pada pengertian mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Kecermatan berarti sikap teliti yang harus diterapkan oleh seorang konsumen saat membeli barang. Selain itu, masyarakat juga harus selalu berhati-hati terhadap berbagai transaksi jual beli.
Kadang kita mudah tergiur dengan berbagai penawaran barang di pasar. Sekali kita tertarik dengan sebuah produk tanpa memperhatikan risiko dari pembelian, maka besar kemungkinan bahwa itu akan menimbulkan kerugian.
Umumnya, masyarakat kurang sadar bahwa setiap konsumen memiliki hak dan kewajiban, dalam menyikapi produk-produk di pasaran. Memang, di tengah gencaran arus komersial dan informasi yang masif, akan sedikit sulit untuk memilah-milah produk yang sesuai dengan kebutuhan. Kadang, sebagian masyarakat bahkan cenderung melupakan tujuan utama dari transaksi jual beli, yaitu berdasarkan alasan kebutuhan. Mereka akan terus mencari dan membeli barang-barang tertentu demi kepuasan sementara. Itulah yang disebut sebagai gejala konsumtif.
Nah, Kementerian Perdagangan telah mensosialisasikan beberapa tips penting untuk menjadi konsumen cerdas. Semua itu demi perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Beberapa tips tersebut antara lain adalah:
- Mengutamakan kebutuhan, bukan keinginan.
Ini sering menjadi persoalan utama yang berkembang di tengah masyarakat. Masyarakat lebih sering tertarik pada iklan-iklan di berbagai media mengenai produk terbaru. Di sinilah media berhasil membangun imajinasi bahwa masyarakat benar-benar membutuhkan produk tersebut. Kenyataannya, ada banyak produk yang sebenarnya tidak terlalu penting bagi kebutuhan primer masyarakat. Ironisnya, produk-produk yang berhubungan dengan kebutuhan utama masyarakat lebih sering terabaikan.
- Memperhatikan label yang tertera pada produk.
Biasakanlah untuk memeriksa label keterangan yang tercantum di produk. Ada beberapa isu sensitif yang terkait dengan konsumen seperti label halal. Nah, jika ini tidak dicermati secara hati-hati, kerugian hanya akan terjadi pada konsumen.
- Mengecek kartu garansi dan tanggal kadaluarsa.
Masalah ini sudah terjadi berkali-kali sejak dulu. Padahal dampaknya akan sangat butuk apalagi jika itu adalah produk pangan. Membeli di sebuah supermarket juga bukan jaminan karena manusia cenderung lalai dalam meletakkan barang dagangan. Oleh sebab itu, salah satu tugas terpenting konsumen adalah mengecek garansi atau tanggal kadaluarsa.
- Memeriksa standar kelayakan K3L.
Periksalah apakah produk tersebtu sesuai dengan standar penjualan. Jika masih merasa belum jelas, ada baiknya untuk mencari informasi lebih lengkap dari pihak penjual. Namun alangkah tepatnya jika konsumen menyempatkan diri untuk memeriksa produk tersebut dari segi mutu, produksi dan bagaimana barang tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
- Menjadi konsumen yang bertanggung jawab secara sosial.
Hal ini berkaitan dengan peran masyarakat sebagai konsumen dalam pengembangan ekonomi dalam negeri. Biasanya, kita lebih tertarik pada produk impor dengan alasan kualitas. Padahal jika mau lebih cermat, ada banyak produk lokal yang tak kalah mutunya dengan produk-produk luar. Tentunya, kebiasaan membeli barang buatan dalam negeri akan menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat dan kondusif.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa semua hak dan kewajiban konsumen telah diatur dalam undang-undang. Pemerintah bahkan siap melindungi konsumen jika ada klaim-klaim yang merugikan. Semua telah diatur dalam hukum yang harus didukung oleh semua elemen masyarakat.
Sayangnya, tidak semua masyarakat mengetahui perlindungan hukum tersebut. Akibatnya, upaya pemerintah akan menjadi sia-sia jika tidak didukung oleh masyarakat sebagai konsumen.
Dari hasil pengawasan pemerintah selama November hingga Desember tahun 2012, terkuak fakta mengejutkan bahwa ada 100 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain adalah:
- Pelanggaran pada Standar Nasional Indonesia (SNI) sejumlah 8 produk.
- Pelanggaran Manual dan Kartu Garansi (MKG) sejumlah 29 produk.
- Pelanggaran Label Bahasa Indonesia sejumlah 62 produk.
- Pelanggaran distribusi sejumlah 1 produk.
Fakta-fakta tersebut belum termasuk dengan jumlah 600 lebih pelanggaran yang meliputi produk rumah tangga, elektronik, makanan/minuman, tekstil, bahan bangunan dan suku cadang kendaraan.
Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan tegas untuk menindak berbagai kasus pelanggaran tersebut. Beberapa telah diproses secara hukum dan sebagian masih dalam poses investigasi. Semuanya terkait dengan tuntutan pidana dan harus segera disikapi dengan tegas.
Menyikapi berbagai kasus pelanggaran tersebut, Kementerian Perdagangan mencanangkan 2 program perlindungan konsumen di tahun 2013. Program-program tersebut adalah:
- Pengawasan distribusi barang ke wilayah-wilayah perbatasan, implementasi label, pengawasan mutu dan garansi serta crash program.
- Program kedua ialah meningkatkan pengawasan dan tindakan hukum terkait dengan pelanggaran produk dan jaminan konsumen melalui koordinasi optimal dengan berbagai aparat.
Perencaan peningkatan pengawasan tersebut telah disepakati oleh pihak Kementerian Perdagangan dan Kepolisian. Selain itu, dijalin koordinasi yang lebih efektif bersama lembaga Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, lembaga Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Badan Karantina Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kerjasama ini meliputi pengawasan terhadap produk-produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar.
Mengingat kompleksnya proses pengawasan barang-barang dan perlindungan konsumen, diharapkan bahwa masyarakat bisa memahami dan sekaligus berpartisipasi demi hasil terbaik. Selain itu, berbagai program kebijakan pengawasan akan berdampak positif terhadap industri kecil dan menengah. Saat ini, persaingan terbesar ialah menembus pasar utama. Secara kualitas produk-produk lokas tersebut bisa dibanggakan dan mampu bersaing dengan produk asing. Sementara itu, jaminan mutu dari produk lokal seharusnya bisa dipertanggungjawabkan secara utuh.
Nah, dengan terciptanya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dan sistem hukum yang efektif, diharapkan akan menarik minat investasi yang bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.






Artikel master luar biasa hebat.pelan-pelan tapi pasti bertengger dipuncak klasemen dengan poin penuh, saya termasuk kompetitor anda namun artikel saya tidak bisa diajak bersaing, Artikel master ini jauh lebih bagus jika dibandingkan dengan milik saya, silahkan dilihat di http://www.projectiro.heck.in/konsumen-cerdas.xhtml, anda pasti akan menertawakannya, tapi saya mohon bimbingannya agar kedepannya bisa diharap juga. Terima kasih banyak.
amin gan….,,mudah-muahan menjadi doa ya
…,, saya juga masih belajar koq….,,saya juga untuk menyusun artikel kontes seo ini butuh waktu seminggu lebih…, beberapa kali di simpen draft gagal publish sampai akhirnya publish juga…,,mudah2n kita sama2 di berikan yang terbaik ya di kontes seo ini amin…,, salam kenal…
Terimasih atas infonya Mastah…
O y barusan q cek pke Opmin blog Mastah ad d page 1. Smg sukses mastah